Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bunyi Hukum Penawaran, Faktor Penentu, dan Contohnya

KOMPAS.com - Hukum penawaran sangat berperan penting dalam roda perekonomian. Merujuk pada ilmu ekonomi yang baku, hukum penawaran adalah salah satu faktor utama penentu harga pasar. Bunyi hukum penawaran pun pada pasaranya terkait dengan hukum permintaan.

Hukum penawaran adalah istilah yang memiliki kaitan sangat erat dengan penawaran. Bersama dengan hukum permintaan, keduanya merupakan landasan penting dalam ilmu ekonomi pasar.

Baik permintaan (demand) maupun penawaran (supply) bersifat saling berlawanan. Hal ini nantinya yang akan memengaruhi harga barang atau jasa sesuai dengan pasar. Kondisi tersebut digambarkan ke dalam kurva permintaan dan penawaran.

Bunyi hukum permintaan

Hukum penawaran dalam pasar mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli berkaitan dengan transaksi dagang sumber daya tertentu.

Penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Suatu penawaran tidak memperhitungkan jauh dekatnya produsen, tetapi lebih dipengaruhi pada kuantitas barang yang ditawarkan berkaitan dengan variabel harga.

Dalam bunyi hukum penawaran, harga dipengaruhi kuantitas, sementara variabel lain dianggap tetap atau konstan. Kondisi ini yang kemudian disebut dengan cateris paribus.

Dikutip dari Investopedia, hukum penawaran adalah hukum ekonomi mikro yang menyatakan bahwa, semua faktor lain dianggap sama, ketika harga barang atau jasa meningkat, jumlah barang atau jasa yang ditawarkan pemasok akan meningkat, dan sebaliknya.

Bunyi hukum penawaran adalah mengatakan bahwa ketika harga suatu barang naik, pemasok akan berusaha memaksimalkan keuntungan mereka dengan meningkatkan jumlah barang yang dijual.

Dalam hukum penawaran, tujuan produsen untuk mendapatkan laba akan lebih mudah tercapai dengan harga produk yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, meningkatnya harga adalah angin segar bagi produsen.

Bunyi hukum penawaran adalah:

“Jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun,”.

Hukum penawaran adalah kebalikan dari permintaan

Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya.

Faktor yang menentukan terjadinya penawaran di antaranya harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).

Dengan demikian, bunyi hukum penawaran adalah: bila harga sesuatu barang meningkat, maka produsen akan meningkatkan jumlah barang yang dijualnya. Sebaliknya, jika harga turun, produsen cenderung akan mengurangi jumlah barang yang dijual.

Bunyi antara hukum permintaan dengan hukum penawaran memang berbanding terbalik. Meski begitu, kedua hukum tersebut dibutuhkan untuk mencapai keseimbangan harga di pasar.

Bunyi hukum penawaran ini tentunya merupakan kebalikan dari hukum permintaan. Hukum permintaan berlaku ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya, ketika harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun.

Faktor penentu hukum penawaran

Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi penawaran:

1. Harga produk

Harga barang adalah faktor utama yang memengaruhi hukum penawaran. Peningkatan dan penurunan harga barang akan berpengaruh pada keuntungan yang didapat dari penjualan barang atau jasa.

Spekulasi tentang harga produk di masa depan dapat memengaruhi penawaran suatu produk. Jika harga produk naik di masa depan, maka pasokan produk tersebut akan berkurang di pasar saat ini karena keuntungan yang diharapkan oleh penjual di masa depan, begitupun sebaliknya.

2. Teknologi

Faktor teknologi juga memiliki peran penting dalam proses penawaran produk sebab mesin yang lebih canggih akan menghasilkan barang lebih banyak atau lebih cepat. Dengan begitu, produsen dapat menekan biaya produksi dan menambah kuantitas barang secara leluasa.

3. Jumlah pesaing

Faktor lain yang mempengaruhi penawaran adalah adanya produsen baru. Misalnya penjualan produk A mendatangkan keuntungan, maka kemungkinan besar akan muncul produsen-produsen lain yang berkecimpung di usaha tersebut. Stok di pasang jadi banyak, sehingga penawaran barang atau jasa pun ikut meningkat.

4. Pajak

Pajak yang ditetap pemerintah terhadap suatu produk dapat memengaruhi kuantitas prduk di pasaran sesuai bunyi hukum penawaran.

5. Faktor non-ekonomi

Faktor non-ekonomi dapat berupa keputusan pribadi produsen, kondisi lingkungan sekitar, dan terjadinya bencana alam. Hal-hal di luar kontrol ini juga berkontribusi terhadap keputusan penawaran produsen dalam suatu pasar.

Hal ini dapat terjadi sebab biaya yang dkeluarkan untuk suatu produk akan bertambah dengan adanya pajak. Pajak akan memengaruhi hukum penawaran karena kuantitas produk yang tinggi tentunya berbanding lurus dengan pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

6. Ketersediaan sumber daya

Ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk produksi barang dan jasa juga punya pengaruh besar terhadap penawaran. Sumber daya ini tidak hanya mencakup bahan baku, tetapi juga tenaga kerja. Kelangkaan sumber daya berdampak pada keterbatasan penawaran dari pihak produsen.

7. Perkiraan harga di masa mendatang

Dalam menjalankan aktivitas bisnis, perusahaan kemungkinan memiliki perkiraan terkait adanya kenaikan harga barang dan jasa. Selanjutnya, perusahaan pun mengambil keputusan untuk menyesuaikan stok dan penawaran barang dan jasa.

8. Harga barang subtitusi

Terakhir dalam hukum penawaran, ada faktor hukum penawaran berupa harga bahan baku pengganti. Keberadaan bahan baku pengganti dimanfaatkan pelaku usaha ketika bahan baku utama mengalami kenaikan harga.

Contohnya adalah ketika bahan baku berupa kopi mengalami kenaikan. Sebagai imbasnya, jumlah penawaran bahan baku alternatif seperti teh jadi lebih murah. Oleh karenanya, angka penawaran produk teh meningkat.

Kesimpulannya, hukum penawaran selalu berbanding terbalik dengan hukum permintaan. Bunyi hukum penawaran adalah jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun.

https://money.kompas.com/read/2022/04/24/064858126/bunyi-hukum-penawaran-faktor-penentu-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke