Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) diminta segera serahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum 28 April 2022.

Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, saat ini OJK sedang menunggu RPK milik Kresna Life.

"OJK mengatakan masih menunggu RPK Kresna Life yang deadline-nya sampai tanggal 28 April 2022. Jadi itu, bukan tanggal pencabutan izin usaha, tetapi batas pelaporan RPK Kresna Life kepada OJK," kata dia setelah pertemuan dengan OJK di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Benny mengatakan, sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life, Namun berdasarkan penuturannya  RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK.

"Memang RPK katanya sempat disampaikan (Kresna Life), tapi tidak sesuai. Sehingga, RPK diminta kembali," imbuh dia.

Benny menceritakan, saat ini OJK sedang melakukan verifikasi mengenai jumlah kewajiban yang telah dibayarkan Kresna Life. Menurut Benny, OJK sedang kesulitan (untuk konfirmasi dan verifikasi) karena keterbatasan data.

"Saat ini, OJK sedang tanya ke Kresna Life. Jadi memang pernyataan itu baru sepihak," kata dia.

Sedikit catatan, Kresna Life dikabarkan telah membayarkan sebanyak 48 persen kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 1,3 triliun.

Selain menyampaikan RPK, Benny menyatakan, OJK meminta Kresna Life untuk segera menambah modal.

Adapun, RPK penting bagi regulator untuk menimbang rencana Kresna Life ke depan. Perusahaan asuransi itu disebut sedang melakukan pembicaraan intensif dengan pihak investor.

Sedangkan, penambahan modal juga diperlukan untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta bisa kembali beroperasi secara normal.

"Jadi memang OJK meminta Kresna Life untuk menambah modal dan segala macam. Di antaranya tentu memang minta (data) aset dan segalanya. Tapi dari Kresna Life sampai sekarang belum melakukan klarfikasi atau feed back," urai dia

"Bahkan sampai sekarang rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diminta OJK belum diberikan, tapi itu ada deadline sampai dengan tanggal 28 April 2022," imbuh dia.

Hal ini sekaligus menampik kabar yang sempat menyatakan OJK akan mencabut izin usaha Kresna Life pada tanggal 30 April 2022.

"Kami kecewa dan masalah ini masih mengambang. Kami apresiasi sudah diterima OJK hari ini, tapi tidak ada keputusan mengenai kelanjutan pembayaran cicilan, waktu mediasi, dan lainnya. Belum ada keputusan," tutup Benny.

https://money.kompas.com/read/2022/04/26/211000126/kresna-life-diminta-segera-serahkan-rencana-penyehatan-keuangan

Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke