Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan melalui aturan baru itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Peserta bisa melakukan klaim manfaat setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

"Klaim manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampaai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Ia menjelaskan, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerjaatau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," imbuhnya.

Adapun melalui Permenaker 4/2022 diatur persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Peserta harus memenuhi dokumen yang disyaratkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja atau tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja.

Sementara itu, klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun pun menjadi lebih mudah menjadi hanya butuh 2 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, bagi pensiunan disyaratkan 4 dokumen yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

"Penyampaian permohonan sekarang juga dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida.

https://money.kompas.com/read/2022/04/28/204400326/klaim-jht-cair-paling-lama-5-hari-kerja-ini-persyaratannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke