Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat klaim JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun cukup 2 dokumen yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, syarat pencairan JHT bagi pensiunan ada 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

"Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dari sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan juga dapat dilakukan secara daring atau online, tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menambahkan, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," pungkas Ida.

https://money.kompas.com/read/2022/04/28/210919926/syarat-klaim-jht-pensiunan-cukup-pakai-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-dan-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke