Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak kena denda.

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta.

BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000".

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).

Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan atau cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP:

1. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via mobile JKN

Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.

Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan. Mulai dari mengecek iuran (cek tagihan BPJS Kesehatan) hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.

Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store dan Play Store
  • Lalu log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
  • Kemudian, untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, Anda bisa klik menu 'Premi'
  • Setelah itu, layar di ponsel akan menampilkan informasi tagihan BPJS Kesehatan.

2. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS

Selanjutnya, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS. Layanan ini merupakan layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singat dengan memanfaatkan sistem informasi.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika Anda terkendala dengan jaringan internet. Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Anda juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan. Misalnya dengan mengetik HELP lalu dikirim ke nomor 08777 5500 400.

3. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WA

Selain itu, cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA. Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

Program Rehab

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.

Dengan program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara angsuran atau mencicil.

Program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap.

Syarat ikut program Rehab

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab di antaranya sebagai berikut:

Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.
Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab

Berikut ini cara untuk mengikuti program Rehab BPJS agar tunggakan bisa dicicil:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google PlayStore atau AppStore
  • Pilih menu "Program Rehab" dan masukkan informasi yang diperlukan
  • Setujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
  • Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi
  • Bayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27
  • Peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Nah, itulah informasi seputar cara cek tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah. Bagi Anda yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengikuti program Rehab agar bisa melakukan pembayaran secara bertahap (mencicil).

https://money.kompas.com/read/2022/05/21/003356726/cara-mencicil-tunggakan-bpjs-kesehatan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke