Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asuransi Syariah untuk Keluarga

Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis atau peserta asuransi yang membayar sejumlah premi (atau kontribusi, untuk asuransi syariah) kepada perusahaan asuransi untuk dapat diberikan manfaat.

Adapun manfaat itu berupa:

a) penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul akibat kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum lain kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;

b) pembayaran manfaat atau santunan kepada ahli waris seseorang yang meninggal, atau seseorang yang kehilangan kemampuan tertentu disebabkan terjadinya suatu kejadian/risiko.

Manfaat atau santunan yang diberikan besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Terdapat berbagai macam produk asuransi, namun jika dilihat dari segi mekanisme pengelolaan terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi syariah dan konvensional.

Berikut beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional:

1) Konsep umum
Dalam asuransi syariah terdapat sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana sebagai kontribusi ke dalam tabung dana tabarru’. Sedangkan dalam asuransi konvensional terdapat perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

2) Asal-usul
Asuransi syariah berasal dari istilah Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah. Sedangkan asuransi konvensional berasal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffee House London berdiri Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.

3) Posisi perusahaan
Pada asuransi konvensional, perusahaan berposisi sebagai penanggung risiko nasabah sekaligus pemilik dana dari premi yang dibayarkan dengan konsekuensi penggantian kerugian kepada pemegang polis. Disini perusahaan akan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan meminimalisir risiko atau klaim. Pada asuransi syariah, perusahaan berposisi sebagai pengelola dana kontribusi peserta yang merupakan milik dari masyarakat atau pemegang polis.

4) Konsep pengelolaan
Pada asuransi konvensional, konsep pengelolaan asuransi menggunakan skema transfer risiko. Dimana segala bentuk risiko ekonomis pemegang polis dipindahkan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, konsep pengelolaan asuransi menggunakan skema berbagi risiko. Dimana risiko yang terjadi atas salah seorang pemegang polis akan ditanggung bersama oleh semua pemegang polis, hal ini disebut dengan prinsip saling melindungi (takaful). Disini perusahaan asuransi sebagai perwakilan dari para pemegang polis yang akan mengelolanya sehingga diberikan upah (ujrah).

5) Surplus underwriting
Surplus underwriting merupakan selisih dari pengelolaan risiko (underwriting) atas dana kebajikan (tabarru'). Jumlah tersebut akan dikurangi dengan santunan, reasuransi, dan cadangan teknis. Surplus underwriting kemudian akan dikalkulasi dalam satu periode tertentu. Pada asuransi syariah, surplus ini nantinya akan dibagikan ke peserta sesuai dengan fitur dan akad produk yang disepakati. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak mengenal istilah surplus underwriting, semua kelebihan dari selisih penggantian risiko menjadi hak milik perusahaan asuransi.

6) Keberadaan Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi konvensional tidak ada dewan pengawas syariah, sedangkan pada asuransi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah untuk mengawasi kesesuaian praktik dalam pengelolaan asuransi agar selalu memenuhi kaidah hukum syariah dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariah seperti spekulasi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan rente (riba) dan menyakiti diri sendiri atau orang lain (dharar), kezaliman (dzalim), dan hal terlarang (haram).

7) Alokasi investasi
Kumpulan dari premi asuransi nasabah dapat dialokasikan perusahaan untuk berinvestasi, yang nanti keuntungannya dapat dibagikan kepada pemilik polis menurut kontrak atau akad produk yang disepakati. Pada asuransi konvensional tidak ada batasan kemana perusahaan akan menginvestasikan dana premi, sedangkan pada asuransi syariah, alokasi investasi hanya diperbolehkan pada perusahaan-perusahaan yang jelas kehalalannya dan sesuai syariah.

8) Sumber pembayaran klaim
Klaim asuransi syariah diperoleh dari rekening dana tabarru', dimana peserta saling menanggung satu sama lainnya. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut, atau saling tolong menolong (ta’awun). Sedangkan klaim asuransi konvensional adalah dari rekening perusahan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung.

Ada dua hal yang perlu ditekankan ketika bicara soal produk dan jasa keuangan syariah, selalu ada unsur sosial (kepedulian) disamping unsur komersial (keuntungan). Di sinilah letak prinsip keseimbangan hidup (tawazun) seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT, salah satunya yaitu di dalam QS Al-Qashash (28): 77 bahwa kita diperintahkan untuk mencari pahala negeri akhirat dengan tidak melupakan bagian di dunia. Dari perbedaan yang ada di atas, jelas bahwa asuransi syariah memiliki nilai keseimbangan tersebut.

Dalam perencanaan keuangan keluarga, alokasi biaya asuransi syariah harus disiapkan. Hal ini bermanfaat untuk mengurangi kecemasan atas kurangnya dana darurat karena biaya yang tidak terduga dapat ditutupi dengan dana santunan asuransi syariah.

Kalaupun tidak ada dana santunan yang diterima selama masa kepesertaan, inilah saatnya menyadari bahwa kita sudah memberikan bantuan kepada orang lain (ta’awun, takaful) yang bukan sesuatu yang sia-sia.

Insya Allah, dengan membantu orang yang dalam kesulitan akan memberikan dampak snow-ball kepada kita sendiri, lihat QS Al-Baqarah (2): 261, dimana Allah SWT menjanjikan orang-orang yang berinfaq di jalan Allah dengan ganjaran berkali lipat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/063700426/asuransi-syariah-untuk-keluarga

Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke