Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Asuransi Syariah

Namun demikian, bagi yang ingin memindahkan risiko dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan prinsip syariah, dapat pula memanfaatkan asuransi syariah.

Apa perbedaan dari asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Pada dasarnya, kedua asuransi ini memiliki prinsip untuk memberikan proteksi kepada masyarakat.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Hal tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Kumpulan dana ini yang akan memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dari konsep pengelolaannya, asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk. Prinsip ini berarti risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh anggota yang menjadi pemegang polis.

Adapun, konsep yang disebut tolong menolong ini akan menggunakan investasi aset yang disebut dana tabarru.

Dapat dikatakan, peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis.

Sementara, akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah.

Pada dasarnya, asuransi jenis apapun berfokus pada pemberian proteksi untuk nasabahnya. Namun demikian, untuk dapat lebih mengenal asuransi syariah, berikut ini adalah keunggulan yang dimilikinya.

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi perbedaan yang siginifkan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah tentu saja harus memenuhi prinsip syariah.

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.

Dalam hal ini termasuk di dalamnya perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan. Keterbukaan ini terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif atau individu dan perusahaan asuransi syariah itu sendiri. Pembagian ini dilaksanakan sesuai dengan akad yang digunakan.

4. Kepemilikan dana

Dalam asuransi syariah, kontribusi (premi) sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem 'dana hangus'

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan.

Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’. Dana tersebut merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting. Ini merupakan selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan atau klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Dalam asuransi syariah, surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Itu adalah keunggulan dari asuransi syariah. Dalam memilih produk asuransi, masyarakat dapat memilih produk syariah untuk perlindungannya.

Perlu diingat, dalam memilih produk asuransi masyarakat harus mencari tahu terlebih dahulu dan membaca dengan teliti polis asuransi yang ditawarkan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/154700126/mengenal-asuransi-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke