Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Lelang Aset Marimutu Sinivasan, Limitnya Rp 705 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bakal melelang aset milik obligor/debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan.

Berdasarkan pengumuman lelang yang dimuat pada Harian Kompas, Jumat (3/6/2022), ada 10 bidang tanah dan bangunan yang berdiri melekat di atasnya yang bakal dilelang, atas nama Marimutu Sinivasan dan PT Wastra Indah.

Tanggal pelaksanaan lelang di KPKNL Malang adalah Jumat, 17 Juni 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB. Lelang dilaksanakan secara online melalui laman www.lelang.go.id. Adapun pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala KPKNL Malang, Asep Suryadi itu menyebutkan, pengumuman lelang kedua ini sekaligus sebagai ralat pengumuman pertama pada 19 Mei 2022.

Sementara itu, nilai limit lelang adalah Rp 705 miliar dengan nilai uang jaminan sebesar Rp 300 miliar. Berikut ini 10 bidang tanah yang dilelang KPKNL Malang.

Syarat-syarat Lelang

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Malang selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Calon peserta lelang tidak menyetor uang jaminan lelang di atas pukul 22.00 WIB karena terkait mekanisme end of day PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL Malang.
  • Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website.
  • Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
  • Penawaran lelang dilakukan dengan penawaran close bidding.
  • Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harta lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan lelang ini menjadi tanggungan pemenang lelang termasuk tunggakan pajak dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membebaskan KPKNL Malang, KPKNL Jakarta III, Direktorat PKN DJKN, pejabat lelang dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan lelang dari segala bentuk tuntutan hukum dan ganti rugi jika terjadi pembatalan lelang atas sebab apapun.
  • Keterangan terkait pelaksanaan lelang lainnya dapat diminta pada KPKNL Malang.

Lelang 5 Bidang Tanah Lainnya

Selain itu, DJKN juga melelang 5 bidang tanah milik Marimutu Sinivasan di KPKNL Tegal. Di KPKNL ini, lelang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB melalui www.lelang.go.id.

Berikut ini rincian lelang aset di KPKNL Tegal.

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/193500926/pemerintah-lelang-aset-marimutu-sinivasan-limitnya-rp-705-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke