Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Urus Izin Terbang Drone Bisa lewat Aplikasi dan Dimonitor secara Real Time

Kedua aplikasi ini akan mempermudah perizinan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone). Hal ini sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono mengatakan, kedua aplikasi ini diharapkan memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone.

"Mereka akan menikmati proses perizinan yang lebih mudah, singkat dan transparan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Dia menjelaskan, aplikasi SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.

Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian drone dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dimonitor secara real time.

Sementara itu, aplikasi SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring, sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dia mengatakan, implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/15/093000526/urus-izin-terbang-drone-bisa-lewat-aplikasi-dan-dimonitor-secara-real-time

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke