Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gandeng KBI, Indodax Klaim Transaksi Aset Kripto di Platformnya Lebih Aman

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, kerja sama tersebut sebenarnya telah berjalan dua tahun, dan turut mendongkrak presentase transaksi di Indodax.

Ia bilang, sampai dengan saat ini Indodax merupakan satu-satunya crypto exchange yang sudah terdaftar Bappebti dan bekerja sama dengan PT KBI.

"Dengan bekerja sama kepada lembaga kliring ini, setiap dana member yang hendak masuk ke kantong Indodax, akan melalui proses verifikasi dan proses double check terlebih dahulu oleh PT KBI," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Dengan adanya verifikasi tersebut, Oscar mengklaim, dana nasabah akan lebih aman di platform tersebut, sebab terdapat penjaminan di dalamnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, meskipun member Indodax memiliki double proteksi, biaya trading yang disediakan Indodax tidak lebih mahal.

"Bahkan, trading fee di Indodax tergolong murah. Indodax adalah satu-satunya crypto exchange di Indonesia yang saat ini memberlakukan biaya pertukaran mulai dari 0 persen atau bebas biaya," kata Oscar.

Selain itu, Indodax juga menurunkan biaya penarikan rupiah sebesar Rp 12.500 untuk nominal penarikan sampai Rp100 juta saat ini.

"Kita memberikan trader biaya transaksi yang murah dan tentunya juga sangat aman," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan, kolaborasi dengan Indodax merupakan bagian dari upaya pengembangan serta inovasi bisnis yang dilakukan KBI.

"Di tengah era dunia yang terus berkembang dan berubah, tentunya KBI harus mengadaptasi segala perubahan yang ada dengan mengembangkan berbagai usaha baru. Kedepan, sebagai korporasi KBI akan terus melakukan inovasi serta mengembangkan bisnis baru lainnya," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/15/161852626/gandeng-kbi-indodax-klaim-transaksi-aset-kripto-di-platformnya-lebih-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke