Adapun beberapa agenda yang dituskan dalam RUPST mencakup, pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2021 hingga perombakan susunan direksi dan komisaris.
Dalam RUPST, para pemegang saham menyetujui pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan Bank dan Masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
Corporate Secretary, Novianto Ari Nugroho mengatakan sampai dengan Mei 2022 Perseroan telah berhasil membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp 8,13 triliun atau meningkat 321,43 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2,23 triliun.
Nilai ini, mencapai 27,10 persen dari kontrak baru pada 2022 dengan target senilai Rp 30 triliun.
“Perolehan NKB bersumber dari proyek Swasta sebesar 53,23 persen, Pemerintah sebesar 35,98 persen, dan Pengembangan Bisnis anak usaha Perseroan sebesar 7,84 persen,” ujar Novianto dalam siaran pers.
Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 40,84 persen, anak usaha Perseroan sebesar 7,84 persen, gedung sebesar 22,55 persen, EPC sebesar 7,82 persen, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19 persen.
Novianto juga menjelaskan di tahun ini perseroan akan fokus menjalankan bisnis operasionalnya. Dia bilang, perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Disamping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja.
“Perseroan masih on track, termasuk agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah, dalam hal ini yaitu Kementrian BUMN,” tutup Novianto.
Pada agenda terakhir ditetapkan persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan. Dengan hasil keputusan RUPST ini, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedy Syarif Usman
Komisaris : Ahmad Erani Yustika
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
Direktur Utama : Destiawan Soewardjono
Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Wiwi Suprihatno
Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Mursyid
Direktur Pengembangan Bisnis : Septiawan Andri Purwanto
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment : I Ketut Pasek Senjaya
Direktur Operasi II : Bambang Rianto
Direktur Operasi III : Warjo
https://money.kompas.com/read/2022/06/17/090000626/gelar-rupst-waskita-karya-rombak-jajaran-komisaris-dan-direksi