Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO dan Produk Turunannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tarif bea keluar tersebut berlaku mulai Rabu (14/6/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

“Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor,” demikian bunyi aturan tersebut dikutip dari Kontan.co.id.

Merujuk pasal 2 dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa barang ekspor yang dikenakan bea keluar adalah CPO, RBD Plam Oil, RBD Plam Olien dan UCO.

Adapun, barang ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan aturan Menteri ini, tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta Perubahannya.

PMK No 39/2022 telah diubah dengan No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku mulai 10 Juni 2022.

Kemudian, perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.

Sehingga, tarif bea keluar yang dikenakan di antaranya, untuk CPO sebesar 488 dollar AS per ton, RBD Palm Oil sebesar 351 dollar AS per ton, RBD Palm Olein sebesar 392 dollar AS per ton, dan UCO dikenai bea keluar sebesar 488 dollar AS per ton.

Lebih lanjut, tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan sampai 31 Juli 2022.

Tanggapan GIMNI soal kenaikan bea keluar ekspor CPO

Menanggapi penyesuaian tarif bea keluar ekspor CPO, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan meski ada kenaikan bea keluar (BK) ekspor CPO menjadi 288 dollar AS namun Pungutan Ekspor (PE) turun menjadi 200 dollar AS.

“Nah kemarin sudah dirubah PMK Nomor 98//PMK.010/2022 dari 200 dollar AS naik ke 288 dollar AS. Tapi PE dari 375 dollar AS ke 200 dollar AS. Jadi total kalau ekspor sekarang hanya 488 US dollar sebelumnya 575 US dollar jadi ada penurunan,” kata Sahat kepada Kontan.co.id.

Selanjutnya dia juga mengatakan bahwa penurunan PE ditujukan untuk mempercepat kegiatan ekspor CPO dan turunannya. Hal ini juga mempertimbangkan tangki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang hingga saat ini masih penuh dari hasil panen Tadan Buah Segar (TBS) sawit.

Dengan penurunan PE harapannya pengusaha segera melakukan ekspor sehingga produktifitas TBS sawit kembali meningkat dan PKS juga dapat kembali menerima TBS petani.

“Tapi semua ini tujuannya supaya produk tangki kita segera kosong sehingga dengan kebijakan ini harapannya akan PKS bisa mulai ada pergerakan pengolahan TBS. Artinya TBS petani bisa diolah kembali, jadi ada aktivitas produksi TBS dapat maksimal,” tuturnya.

Selain itu, kebijakan ini juga didorong agar ada kenaikan pada harga pada TBS petani ke level Rp 2500 per kg. Dia menyebutkan sejak dibukanya kebijakan ekspor CPO pada 23 Mei 2022 lalu, harga TBS petani belum kembali normal. Saat ini harga TBS petani masih Rp 1800 per kg.

Disinggung soal minyak goreng, menurutnya kebijakan ekspor ini tidak akan berdampak pada stok dan harga minyak goreng dalam negeri.

Dia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri menggunakan skema DMO. Pengusaha diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu sebelum dapat melakukan ekspor.

Dia juga menyatakan bahwa pemenuhan DMO yang harus dipenuhi sudah melebihi kebutuhan nasional yaitu 300 ribu ton. Oleh karenanya, kebijakan percepatan ekspor ini seharusnya tidak berdampak pada stok dan harga minyak goreng dalam negeri.

https://money.kompas.com/read/2022/06/20/220456826/simak-aturan-baru-tarif-bea-keluar-ekspor-cpo-dan-produk-turunannya

Terkini Lainnya

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Strategi untuk Meningkatkan Keamanan Siber di Industri E-commerce

Whats New
Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke