Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Pelecehan di KA Argo Lawu yang Berujung Sanksi Blacklist Pelakunya

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini di media sosial ramai membicarakan pelecehan seksual yang dialami oleh salah seorang penumpang kereta api (KA) Argo Lawu.

Kasus ini pun dengan cepat diselesaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Lantas bagaimana kronologinya dan apa yang dilakukan PT KAI untuk membuat efek jera ke pelaku?

1. Korban telah memperingatkan pelaku

Kasus pelecehan seksual ini dimulai dari sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @Selasarabu_ yang juga mengaku sebagai korban.

Pada video, nampak seorang penumpang pria dengan mengenakan celana cokelat dan jaket abu-abu menggerakan tangannya secara perlahan ke arah penumpang perempuan di sebelahnya.

Video tersebut bernarasi pelaku melakukan aksinya tersebut dengan berulang, meski penumpang perempuan sudah melakukan teguran. Hingga akhirnya penumpang perempuan mengadukan pada kondektur yang bertugas dan pindah kursi.

"Awalnya kukira enggak sengaja, eh kok semakin lama makin-makin. Setiap aku gerak pasti tangannya dipindah, enggak lama balik lagi," tulis akun @Selasarabu_ dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).

2. Kondektur kereta memindahkan tempat duduk korban

Terkait video viral tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun buka suara. VP Public Relations Humas KAI Joni Martinus mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada Minggu, 19 Juni 2022.

"Menanggapi beredarnya video pelanggan Kereta Api yang melecehkan pelanggan lainnya, KAI mengecam perilaku menyimpang dari pelanggan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari korban, kondektur yang bertugas langsung bergerak cepat untuk memindahkan tempat korban dengan mencarikan tempat duduk yang kosong lainnya dan memberi teguran kepada pelaku.

Joni memastikan, saat ini KAI sedang berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil guna mencegah terjadinya kejadian pelecehan seksual serupa di kemudian hari.

3. PT KAI sudah menghubungi korban

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, pihaknya sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujar Asdo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

4. PT KAI memblacklist pelaku dari layanan KAI

Asdo mengatakan, PT KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api, termasuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Kebijakan tersebut sebagai salah satu komitmen KAI untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas, dan wanita hamil.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/21/183500326/duduk-perkara-pelecehan-di-ka-argo-lawu-yang-berujung-sanksi-blacklist

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke