Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Zulhas Bolehkan Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari Per KTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram maksimal 10 liter per orang per hari.

Padahal, sebelumnya Kemendag hanya memperbolehkan masyarakat membeli minyak goreng curah maksimal 2 liter per orang per hari.

"Sekarang masyarakat boleh beli minyak (goreng curah) sampai 10 liter. Mulai hari ini," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022).

Zulhas, sapaannya, menjelaskan, kebijakan ini diambil agar membantu masyarakat, khususnya UMKM tidak tersendat akan kebutuhan minyak goreng curah untuk dagangannya.

"Kan ada yang kayak di kampung-kampung penjual gorengan itu kan butuh minyak besar. Makanya dibolehkan, jadi kalau penjual gorengan enggak perlu datang tiap hari karena sudah enggak dibatasi," kata Zulhas.

"Masyarakat umum juga bisa beli 10 liter. Kalau beli 10 liter kan jadi stoknya aman bisa sampai berapa hari ya enggak masalah," sambung Zulhas.

Zulhas juga mengaku pendistribusian minyak goreng saat ini sudah lancar. Bahkan, kata dia, ada beberapa warung yang stoknya tidak habis.

Sementara itu, skema pembeliannya, dijelaskan dia, pembeli diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Pembeli tetap pakai KTP dan ditunjukkan nanti discan sama tukang warungnya," jelas Zulkifli Hasan.

https://money.kompas.com/read/2022/06/22/111500826/mendag-zulhas-bolehkan-beli-minyak-goreng-curah-maksimal-10-liter-per-hari-per

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke