Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melirik Potensi UMKM sebagai Pendorong Ekonomi Kerakyatan

Oleh: Alifia Riski Monika dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Goncangan terhadap perekonomian di seluruh dunia telah dirasakan sejak merebaknya pandemi Covid-19. Banyak pelaku usaha yang memilih menutup usahanya, bahkan harus gulung tikar karena adanya pandemi ini.

Di Indonesia, pandemi Covid-19 juga berdampak pada banyak sektor seperti transportasi, kesehatan, perdagangan, dan sektor lainnya. Sektor ekonomi menjadi salah satu yang paling parah terdampak karena adanya pembatasan berjarak saat pandemi Covid-19.

Awal tahun 2022 menjadi awal dari kebangkitan berbagai sektor, termasuk perekonomian di Indonesia. UMKM menjadi salah satu komponen pendongkrak ekonomi kerakyatan, sebagaimana yang disampaikan oleh Hadi Kuntjoro dalam siniar Smart Inspiration bertajuk “Membangun Kembali Ekonomi Kerakyatan”.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, potensi UMKM adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Kini, UMKM bisa mendulang banyak keuntungan dengan menerapkan ekosistem digital. Dengan catatan, peran pemerintah sangat penting untuk mendampinginya. Dijelaskan juga jika ingin membangun ekonomi digital, ada 4 pilar yang harus dimiliki, yaitu

  1. Platform perdagangan,
  2. Logistik,
  3. Produk keberpihakan terhadap produk lokal, dan
  4. Konten.

Sebagai upaya mendukung perkonomian kerakyatan, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur terus mengoptimalkan toko kelontong dan usaha mikro, kecil, dan menengah dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu cara yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi pemasaran digital E-Peken dari sebelumnya hanya pegawai Pemkot Surabaya ke seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap jalannya roda perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa transaksi pembelian di E-peken yang suda bisa dilakukan oleh masyarakat umum diharapkan bisa mendukung program ekonomi kerakyatan.

Hingga saat ini terdapat 1.737 pedagang yang terdaftar di E-peken. Di antaranya terdiri dari 820 toko kelontong, 751 pelaku UMKM, 165 sentra wisata kuliner, dan 1 rumah daging.

Potensi UMKM

Sebagai salah satu pendorong ekonomi kerakyatan, UMKM tentu berperan untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia. Semakin berkembang UMKM, maka tingkat penyerapan tenaga kerja juga meningkat.

Potensi UMKM sebagai sumber pendapatan masyarakat dikarenakan efek terbukanya usaha baru yang mampu memperluas lapangan pekerjaan. Hal ini sangat berperan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat di masa kritis.

Tak hanya itu, UMKM juga berpotensi menaikkan pendapatan domestik bruto (PDB) Pada masa krisis saat pandemi Covid-19, sektor makanan tumbuh sebesar 55 persen yang banyak didominasi oleh usaha kecil.

Pemerintah melalui kebijakan dan programnya diharapkan mampu mendukung pelaku UMKM agar tetap berjalan dan eksis sebagai roda penggerak perekomian kerakyatan. Diperlukan sinergi yang kompak antara pelaku UMKM, pemerintah daerah, marketplace, dan komponen terkait agar pelaku UMKM bisa bersaing di pasar domestik dan pasar global.

Episode “Membangun Kembali Ekonomi Kerakyatan” bersama Hadi Kuntjoro juga bisa Anda dengarkan melalui tautan berikut https://dik.si/smart_kerakyatan.

Simak episode lain dari siniar Smart Inspiration. Kamu bisa mendapatkan informasi strategis perihal memulai dan menjalankan bisnis, serta menyuguhkan elaborasi perspektif sebagai upaya menemukan keseimbangan hidup yang lebih berkualitas dan bahagia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/26/094259826/melirik-potensi-umkm-sebagai-pendorong-ekonomi-kerakyatan

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke