Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Tanah HGU? Simak Aturan, Jangka Waktu, dan Hapusnya Hak Guna Usaha

Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat mendapatkan sertifikat HGU dan hapusnya Hak Guna Usaha juga perlu diperhatikan.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, termasuk tentang jangka waktu HGU berdasarkan aturan terbaru.

Memahami apa itu HGU dan dasar hukumnya

Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGU adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk digunakan usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam sejumlah aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Belakangan, aturan tersebur direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 19 PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebut, Hak Guna Usaha diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia; dan
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Adapun Pasal 22 menegaskan, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi Tanah Negara Tanah Hak Pengelolaan.

Jangka waktu HGU

Pasal 22 regulasi yang sama memandatkan HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

Larangan dan kewajiban pemegang HGU

Pasal 27 PP Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan, terdapat sejumlah kewajiban pemegang HGU. Berikut selengkapnya:

Di sisi lain, sesuai Pasal 28 aturan yang sama, larangan untuk pemegang HGU adalah sebagai berikut:

Peralihan dan hapusnya Hak Guna Usaha

Lebih lanjut, Pasal 30 regulasi ini berbunyi HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Selain itu, HGU juga dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya. Pelepasan HGU dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepalan BPN.

Adapun ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 31. Disebutkan bahwa HGB hapus karena:

Itulah sejumlah penjelasan mengenai apa itu HGU, lengkap dengan ulasan tentang jangka waktu HGU hingga larangan dan kewajiban pemegang HGU.

https://money.kompas.com/read/2022/06/26/111002426/apa-itu-tanah-hgu-simak-aturan-jangka-waktu-dan-hapusnya-hak-guna-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke