Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

Umumnya, ketika tanah tersebut diwariskan, sertifikat tanahnya masih atas nama orang tua. Karena itu, Anda perlu mengetahui cara balik nama sertifikat tanah warisan.

Lantas apa saja persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan? Berapa biaya mengurus sertifikat tanah warisan?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan tentang cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan.

Perlu dicatat, selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.

Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak. Apalagi sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah.

Persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.

Dokumen tersebut meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Pada dasarnya, pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada.

Apabila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut.

Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, berikut ini adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:

Itulah sejumlah persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan. Cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilakukan juga syarat tersebut terpenuhi.

Biaya mengurus sertifikat tanah warisan

Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Dengan kata lain, biaya peralihan hak karena pewarisan akan berbeda-beda. Karena itu, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan perlu diperhatikan.

Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya mengurus sertifikat tanah warisan untuk keperluan balik nama adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) dibagi 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.

Cara balik nama sertifikat tanah warisan

Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Setelah semua persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.

Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:

  • Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
  • Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
  • Membayar PBB tahun berjalan.

Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Itulah informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua. Biaya mengurus sertifikat tanah warisan bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan luas tanahnya.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Nur Jamal Shaid | Editor : Aprillia Ika)

https://money.kompas.com/read/2022/06/28/083111826/cara-urus-sertifikat-tanah-warisan-catat-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke