Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Beri Insentif buat Produk Keuangan "Hijau", Ini Alasannya

Insentif pajak untuk keuangan hijau diperlukan untuk menggaungkan ekonomi hijau di dalam negeri. Sekaligus melengkapi insentif yang telah ada saat ini, yakni insentif pajak terhadap proyek-proyek ramah lingkungan.

"Insentif pajak terutama tidak hanya pajak ke proyek-proyek yang dinilai green tapi juga insentif pajak yang bisa untuk produk-produk keuangan green, misal green bond," kata Yusuf dalam Bincang Dua Puluh Harian Kompas bersama East Ventures di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Yusuf menilai, keberadaan insentif baru ini bakal lebih menarik minat investor terhadap instrumen keuangan hijau. Dengan insentif, investor tidak ragu-ragu melihat instrumen obligasi sebagai instrumen investasi jangka panjang.

"Investor itu menilai seberapa menarik imbal hasil yang akan ditawarkan nanti. Belum lagi (jika) kita bicara appetite investor yang mungkin akan lebih selektif mengambil instrumen yang jangka panjang, mungkin (saat ini) lebih selektif ke instrumen jangka pendek," beber Yusuf.

Apalagi kata Yusuf, isu ramah lingkungan dan mitigasi perubahan iklim makin banyak dibicarakan dan menjadi perhatian masyarakat global.

Instrumen keuangan hijau, kata Yusuf, menjadi salah satu sosialisasi yang efektif untuk memperkenalkan produk ramah lingkungan kepada masyarakat. Dengan masyarakat mengetahui pentingnya isu keberlanjutan, maka permintaan terhadap produk tidak ramah lingkungan akan menurun.

"Permintaan terhadap produk "brown" tetap ada selama masyarakat tidak disosialisasi. Makanya insentif pajak untuk khusus produk keuangan yang berkaitan green menurut saya bisa menjadi tambahan perhatian pemerintah setelah ini," beber Yusuf.

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/191500426/pemerintah-diminta-beri-insentif-buat-produk-keuangan-hijau-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke