Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Berbenah Diri dan Dukung Iklim Investasi

Selain itu, pengawas ketenagakerjaan juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja untuk memperoleh hak-haknya.

Hal tersebut disampaikan Haiyani dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (5/6/2022) malam.

"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Ia juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan harus mampu mengubah diri ke arah yang lebih terukur, professional, dan terpercaya.

"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif kepada masyarakat, dan harus mampu menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional," ujar Haiyani.

Untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, pengawas ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Hal ini diyakini Haiyani membutuhkan kolaborasi dengan serikat pekeja/buruh, asosiasi pengusaha, stakeholder K3, kader norma ketenagakerjaan, kementerian atau dinas terkait, serta akademisi.

"Saya minta (pengawas ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," ucapnya.

Hingga 19 Januari 2022, data jumlah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 1.552 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.415 orang merupakan pengawas daerah dan 137 orang pengawas pusat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2022/07/06/120100126/kemenaker-minta-pengawas-ketenagakerjaan-berbenah-diri-dan-dukung-iklim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke