Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Industri Sambut Baik Rencana Zulhas Perkuat Regulasi Kripto

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku industri aset kripto menyambut baik pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait adaptasi regulasi aset kripto.

Beberapa waktu lalu, Zulhas melalui akun resmi Twitter-nya mengatakan, untuk menjamin keamanan konsumen, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyiapkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan aset kripto saat ini.

"Saya pastikan Kementerian Perdagangan akan selalu beradaptasi dengan tren ekosistem ekonomi digital," kata dia, melalui akun Twitter @ZUL_Hasan, dikutip Jumat (8/7/2022).

Merespons pernyataan tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pertumbuhan investasi aset kripto sangat pesat dalam kurun waktu dua tahun belakangan, tercermin dari nilai transaksi aset kripto yang terus melesat.

Oleh karenanya, Oscar menilai, pernyataan Mendag Zulhas merupakan langkah baik untuk kemajuan industri kripto sebagai salah satu penopang ekonomi digital.

"Dengan adanya regulasi aset kripto, Indonesia yang merupakan salah satu negara yang menerima kehadiran kripto di dunia, sedang menciptakan iklim aset kripto yang semakin baik. Saya berharap, industri kripto akan semakin baik di tangan beliau," tutur Oscar, dalam keterangannya.

Oscar pun menambahkan, terbitnya regulasi ini nantinya, menunjukkan bahwa pemerintah memiliki fokus terhadap kripto sebagai komoditas digital yang kian digandrungi.

"Dorongan dan regulasi dari pemerintah tentu akan sangat mendukung tumbuh kembang industri aset kripto," katanya.

Di sisi ekonomi digital, Oscar melihat bahwa trading aset kripto pun kini sudah menjadi mata pencaharian beberapa masyarakat Indonesia.

"Kami berharap bisa mendukung Kementerian Perdagangan untuk bersama sama memajukan industri kripto dan blockchain di Tanah Air," ucap Oscar.

https://money.kompas.com/read/2022/07/08/193900526/pelaku-industri-sambut-baik-rencana-zulhas-perkuat-regulasi-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke