Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik per 17 Juli 2022

Syarat penerbangan domestik Garuda terbaru bakal diberlakukan mulai 17 Juli 2022, berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2022 serta SE Kementerian Perhubungan No. 56 tahun 2022.

Bagi Anda yang hendak bepergian menggunakan maskapai tersebut, ketentuan penerbangan domestik Garuda penting dipahami.

Terdapat perbedaan syarat perjalanan bagi penumpang berdasarkan vaksinasi yang telah didapat. Syarat naik pesawat Garuda untuk orang dewasa dan anak-anak juga berbeda.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.garuda-indonesia.com pada Selasa (12/7/2022)

Syarat penerbangan domestik Garuda

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 yang berlaku pada maskapai Garuda Indonesia selengkapnya berdasarkan masing-masing kategori penumpang:

Ketentuan penerbangan domestik Garuda

Perlu diperhatikan, hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.

Selain itu, penumpang harus memastikan bahwa hasil tes diupload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh Fasyankes terkait.

Jika terdapat perbedaan syarat naik pesawat terbaru 2022 antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum. Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas tes Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

  • Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang
  • Perjalanan menuju Pulau Bali:
    • Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan
    • Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan
    • Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

Sementara itu, penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

Itulah informasi seputar ketentuan penerbangan domestik garuda serta syarat naik pesawat terbaru 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/07/12/141159726/syarat-naik-pesawat-garuda-untuk-penerbangan-domestik-per-17-juli-2022

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke