Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan syarat perjalanan luar negeri terbaru tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian ditegaskan SE perihak syarat perjalanan ke luar negeri tersebut.

Pintu masuk ke Indonesia dari luar negeri

Dalam SE terdapat ketentuan mengenai titik-titik yang dijadikan pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di sejumlah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara PLBN.

Terdapat 16 bandara yang bisa dijadikan pintu masuk bagi PPLN yaitu:

Lebih lanjut, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Sementara itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun PLBN yang dibuka yaitu:

Syarat masuk ke Indonesia untuk WNA dan WNI

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Terkait hal ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Adapun kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dikecualikan kepada:

Lebih lanjut, jika PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Adapun pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur.

Syarat perjalanan ke luar negeri

Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi:

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
  • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Itulah syarat perjalanan ke luar negeri 2022. Ketentuan mengenai syarat pelaku perjalanan luar negeri terbaru tersebut sudah berlaku mulai hari ini.

https://money.kompas.com/read/2022/07/17/093234826/cek-syarat-perjalanan-luar-negeri-terbaru-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke