Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahlil Gandeng PNM, Dorong Pelaku UMKM Kantongi Legalitas NIB

Dalam kesempatan ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, kolaborasi ini penting dilakukan untuk mendorong agar UMKM "naik kelas" dengan memiliki legalitas usaha, yaitu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"UMKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UMKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Nah, saya terenyuh karena saya dibesarkan dari UMKM. Bagi pengusaha, uang Rp 5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (18/7/2022).

Bahlil meminta kerja sama PT PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UMKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh. Terima kasih Pak Arief (Dirut PNM)," ucap Bahlil menutup sambutannya.

Adapun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi dengan PT PNM ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UMKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UMKM, dan penggunaan data perizinan berusaha.

Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi menyampaikan harapannya agar dengan kolaborasi ini, maka pelaku UMKM yang merupakan nasabah PNM dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Nantinya pelaku UMKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.

"Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB. Dengan begitu, legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan. Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas" ujar Arief.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan jumlah tersebut, UMKM menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.

https://money.kompas.com/read/2022/07/18/182000326/bahlil-gandeng-pnm-dorong-pelaku-umkm-kantongi-legalitas-nib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke