Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istaka Karya Dinyatakan Pailit

“Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit,” kata Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Setelah Istaka Karya dinyatakan pailit, selanjutnya pada 25 Juli 2022 akan dilakukan rapat kreditor pertama. Dilanjutkan oleh agenda batas akhir pengajuan tagihan pada 9 Agustus 2022, dan rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 23 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Istaka Karya adalah perusahaan konstruksi plat merah yang masuk dalam daftar perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Perusahaan tersebut akan dibubarkan lantaran kondisi keuangan yang tidak sehat, dan utang yang cukup besar.

Adapun beberapa perusahaan BUMN yang rencananya akan dibubarkan oleh Erick Thohir antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT PLN Batubara.

Nantinya, karyawan Istaka Karya rencananya akan dipindahkan ke beberapa perusahaan BUMN di sektor yang sama. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).

https://money.kompas.com/read/2022/07/18/210500826/istaka-karya-dinyatakan-pailit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke