Pembebasan pungutan ekspor 26 layanan pada BLPU BPDP kelapa sawit ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Beleid ini menetapkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit adalah Rp 0 per ton pada kurun waktu tersebut. PMK Nomor 115/PMK.05/2022 mengubah ketentuan PMK Nomor 103/PMK.05/2022 yang diundangkan hanya sebulan sebelumnya, yaitu pada 13 Juni 2022.
“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di sela agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022), sebagaimana dikutip Kontan.
Sri Mulyani menjelaskan, aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunanya ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta used cooking oil.
“(Pungutan) ini yang biasanya di-collect jadi sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga,” kata Sri Mulyani.
Dalam beleid sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan untuk layanan ekspor kelapa sawit jenis tandan buah segar saja. Adapun jasa layanan untuk 25 jenis produk kelapa sawit dan turunannya dikenai pungutan dengan tarif beragam, tergantung jenis layanan dan harga crude palm oil (CPO) yang berlaku.
Merujuk PMK 115/PMK.05/2022, layanan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang bebas pungutan adalah:
Pungutan layanan kelapa sawit yang diekspor tersebut merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BLU BPDPKS pada kementerian keuangan.
Adapun pembebasan pungutan dana perkebunan kelapa sawit ini merupakan permintaan Komite Pengarah BLU BPDPKS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mengacu pada Pasal 8 PMK Nomor 103/PMK.05/2022, Komite Pengarah BLU BPDP Kelapa Sawit memang dapat melakukan review atas pengenaan pungutan tersebut setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu.
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 115/PMK.05/2022:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2022/07/19/063036726/26-layanan-ekspor-cpo-dan-produk-turunannya-bebas-pungutan-hingga-31-agustus