Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Hukuman bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia?

KOMPAS.com - Beasiswa yang dikucurkan lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang menjadi isu hangat dan viral di jagat maya. Ini karena adanya isu banyaknya penerima LPDP yang enggan balik ke Indonesia.

Beasiswa yang diberikan Kementerian Keuangan kepada para awardee, sebutan bagi para penerima beasiswa LPDP, memang cukup besar, terutama untuk mereka yang belajar di kampus luar negeri.

Besaran beasiswa LPDP mencapai Rp 2 miliar per orang yang diperuntukan untuk biaya kuliah, akomodasi biaya hidup, transportasi pesawat, dan sebagainya.

LDPD merupakan salah satu program dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana dana beasiswa ini diambil dari APBN yang kemudian dikelola oleh BLU Kemenkeu sebagai dana abadi.

Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati beragam fasilitas dari Inggris.

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," bunyi percakapan yang diunggah di akun Twitter @VeritasArdentur seperti dilihat pada Jumat (29/7/2022).

Dalam percakapan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

"Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka di sini tidak bayar pajak. Tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis untuk rakyat-rakyat tidak mampu. Tidak tahu malu. Ini tuh sudah seperti sindikat," tulis lanjutan percakapan tersebut.

Sanksi penerima LPDP yang enggan kembali

Dikutip dari Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP, Jumat (29/7/2022), disebutkan bahwa penerima LPDP harus kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak habisnya masa studi.

Berakhirnya masa belajar ditentukan dari tanggal dokumen kelulusan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penerima beasiswa LPDP.

Jika penerima beasiswa LPDP tak kembali ke Indonesia dalam kurun waktu tersebut, maka pengelola LPDP bisa memberikan sanksi, dari mulai sanksi administratif hingga sanksi berat.

Merujuk pada pedoman tersebut, sanksi administratif meliputi sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga.

Kendati demikian, dalam pedoman tersebut tak secara spesifik menjelasan bentuk pinalti yang bakal diterima penerima beasiswa LPDP apabila terjadi pelanggaran.

Masih merujuk pada Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa LPDP, jika dalam waktu 30 hari kalender sejak diberikannya sanksi administrasi ringan penerima beasiswa LPDP tidak memenuhi kewajibannya, baru akan dikenakan sanksi berat.

Sanksi berat yang dikenakan adalah kewajiban bagi penerima beasiswa LPDP untuk mengembalikan semua dana yang sudah diterima selama masa kuliah.

Penerima beasiswa LPDP yang melanggar sanksi berat juga otomatis akan diberhentikan dari daftar penerima sekaligus masuk dalam daftar hitam untuk program LPDP di masa mendatang.

https://money.kompas.com/read/2022/07/29/145220426/apa-hukuman-bagi-penerima-beasiswa-lpdp-yang-tak-kembali-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke