Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Pencabutan Blokir PayPal hanya Sampai 5 Agustus 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi para pengguna PayPal di Indonesia. Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah mencabut sementara blokir terhadap PayPal mulai hari ini (31/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel Abrijani Peangerapan mengatakan, pencabutan blokir PayPal sudah dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

Sekedar mengingatkan, PayPal diblokir Kemkominfo sejak Sabtu (30/7/2022).

"Proses pembukaan sementara PayPal sudah dilakukan sejak jam 8 pagi. Mungkin sudah bisa diakses kembali, atau paling lambat pukul 10.00 WIB sudah bisa diakses di seluruh Indonesia," kata Samuel dikutip dari Kontan, Minggu (31/7/2022).

Kememterian Kominfo menegaskan, pencabutan blokir PayPal hanya dilakukan sementara. Untuk itu, masyarakat yang memiliki dana mengendap di PayPal untuk segera memindahkan uang-nya.

Lebih lanjut, Samuel menyebut, pembukaan blokir PayPal ini hanya akan dilakukan selama 5 hari kerja. Pencabutan blokir PayPal akan berlangsung hingga Jumat (5/8) jam 23.59 WIB.

“Kami harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu yang kami berikan untuk melakukan migrasi supaya uang-nya tidak hilang,” jelas Semuel.

Semuel bilang, sudah banyak aplikasi layanan digital untuk pembayaran yang ada. Serta layanan digital maupun digital banking untuk pembayaran.

“Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan,” imbau dia.

PayPal diblokir kemungkinan akan kembali terjadi karena Kominfo mengaku hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan kontak dengan pemerintah untuk mendaftarkan perusahaan.

Sebagai informasi, Pendaftaran Sistem Elektronik merupakan wujud komitmen PSE untuk bersama pemerintah menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Hal ini diatur dalam ini diatur dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Anna Suci Perwitasari, Vendy Yhulia Susanto)


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kemkominfo Himbau Masyarakat Segera Pindahkan Uang

https://money.kompas.com/read/2022/07/31/150500026/ingat-pencabutan-blokir-paypal-hanya-sampai-5-agustus-2022

Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke