Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inflasi Juli 2022 Capai 4,94 Persen, Tertinggi sejak Oktober 2015

Inflasi Juli 2022 tercatat sebesar 0,64 persen secara bulanan, lebih tinggi dibandingkan periode Juni 2022 yang sebesar 0,61 persen. Sedangkan secara tahunan sebesar 4,94 persen, lebih tinggi dari Juli 2021 yang sebesar 4,35 persen.

Adapun dengan angka inflasi Juli tersebut, maka tingkat inflasi tahun kalender dari Januari ke Juli 2022 tercatat sebesar 3,85 persen.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, realisasi inflasi itu merupakan hasil dari indeks harga konsumen (IHK) yang meningkat menjadi 111,80 pada Juli 2022 dari 111,09 pada Juni 2022.

"Secara yoy inflasi Juli 2022 yang sebesar 4,94 persen, ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober 2015, di mana pada sata itu terjad inflasi 6,25 persen secara yoy," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Ia menjelaskan, realisasi inflasi tersebut merupakan hasil pemantauan BPS di 90 kota IHK. Hasil pantauan pun menunjukan bahwa seluruh kota tersebut mengalami inflasi.

Kota yang mengalami inflasi tertinggi yakni Kendari sebesar 2,27 persen, sementara inflasi terendah terjadi di Pematang Siantar dan Tanjung dengan masing-masing sebesar 0,04 persen.

"Pada Kota Kendari penyebab inflasi dikarenakan tarif angkutan udara dengan andil inflasi 0,75 persen, diikuti ikan layang dengan andil 0,19 persen, dan bawang merah dengan andil 0,15 persen," papara dia.

Margo menjelaskan, laju inflasi pada Juli 2022 dipengaruhi beberapa indikator, di antaranya perkembangan harga komoditas global, terutama komoditas pangan dan pupuk. Menurutnya sejak Februari 2022 hingga saat ini komoditas itu cenderung mengalami kenaikan harga.

Sementara dari indikator dalam negeri, inflasi turut dipengaruhi perkembangan curah hujan di beberapa daerah penghasil cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah yang dikategorikan tinggi. Kondisi tersebut mempengaruhi tingkat produksi.

Selain itu, terdapat beberapa penyesuaian harga energi di Juli 2022, seperti Pertamax Turbo naik 12 persen, Dexlite naik 16 persen, Pertamina Dex naik 20 persen, gas Elpiji juga naik 14 perse. Serta adanya kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 untuk golongan 3.500 VA ke atas.

"Pada Juli juga ada hari besar keagamanan nasional dan libur sekolah, tentu saja ini akan berpengaruh kepada permintaan, yang semuanya itu akan berpengaruh juga kepada inflasi," pungkas Margo.

https://money.kompas.com/read/2022/08/01/122040726/inflasi-juli-2022-capai-494-persen-tertinggi-sejak-oktober-2015

Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke