Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Beras Bansos Presiden Dikubur di Depok, JNE: Tidak Ada Pelanggaran

Pada akhir pekan kemarin, sempat viral di media sosial akan penemuan berkantong-kantong beras di sebuah lahan kosong. Diduga beras bansos Presiden tersebut ditimbun oleh perusahaan logistik JNE.

Berdasarkan video yang dipunggah oleh pemilik akun Twitter @soen_cak, beras bansos tersebut ditemukan setelah dilakukan penggalian selama 3 hari di Jalan Tugu Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat atau tepat di depan Gudang JNE Express Depok.

"Biadab...

Banpres sembako sebanyak 1 ton ditimbun! Bantuan Presiden ini seharusnya disalurkan ke masyarakat yg kena dampak covid-19, pada tahun 2020 yg lalu.

Ayo diusut tuntas siapa saja yg terlibat," tulis pemilik akun Twitter @soen_cak.

Ditimbun di tanah warga tanpa izin

Temuan tersebut dibongkar oleh pemilik tanah, Rudi Samin pada Jumat (29/7/2022). Rudi mengatakan, penimbunan oleh oknum dari JNE ini dilakukan di atas tanahnya tanpa izin.

"Tanpa izin. Secara melawan hukum. Pasti dirugikan. Pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya. Kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sehak berdirinya JNE tidak pernah bayar. Bayarnya diduga dengan oknum Garnisun yang bernama adalah Siswanto," ujar Rudi dalam video tersebut, dikutip Senin (1/8/2022).

Rudi menambahkan, dia akan memproses masalah ini ke jalur hukum mulai dari penemuan beras bansos Presiden dan atas penggunaan lahan miliknya selama 9 tahun tanpa izin.

"(Beras bansos Presiden) tidak disalurkan malah dia lakukan pemendaman di sini. Artinya sudah melawan secara hukum. Hal ini akan saya laporkan sesuai dengan prosedur yang ada, temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE dalam hal ini adalah saudara Aziz," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut telah di retweet 528 kali dan disukai oleh 1.466 orang.


JNE bantah ada pelanggaran

VP of Marketing PT JNE Eri Palgunadi mengatakan, JNE dalam proses pembagian bansos Presiden bertugas untuk melakukan distribusi ke masyarakat.

Dia bilang, dalam penimbunan yang dimaksud tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia memastikan pihaknya selalu menjalankan standard operating procedure perusahaan dengan sebaik mungkin.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

Eri mengatakan, perusahaan siap mengikuti proses hukum jika diperlukan.

"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/08/01/174208726/soal-beras-bansos-presiden-dikubur-di-depok-jne-tidak-ada-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke