Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Gratiskan Biaya Pendaratan Pesawat di Bandara UPBU

Namun kebijakan ini hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Bandara tersebut dikelola oleh UPBU karena belum diusahakan secara komersial.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan ketentuan tersebut, maskapai akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di bandara-bandara yang dikelola Kemenhub.

"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," kata Nur Isnin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Nur Isnin mengatakan, tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Isnin mengatakan agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/02/125829926/kemenhub-gratiskan-biaya-pendaratan-pesawat-di-bandara-upbu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke