Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono mengatakan, gugatan tersebut bukan hal yang baru bagi perusahaan.
"Sebenarnya sudah ada sebelum-sebelumnya, itu bukan cerita baru, itu cerita lama," kata Sigit saat ditemui di kantor pusat Bluebird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, perusahaan saat ini tetap fokus pada kinerja dengan berpedokan pada aturan yang ada khususnya untuk para pemegang saham.
"Semua informasi ya berhak semua orang menyampaikan, itu masuk pada fundamental, kedua kita yang tetap fokus pada aturan-aturan yang ada dari OJK semuanya, pencatatan pemegang saham semua tercatat," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, perusahaannya fokus pada kinerja dan terbuka untuk bekerja sama dengan pemantauan OJK.
Pemantauan itu, kata dia, dapat mengantisipasi jika terjadi kesalahan.
"Jadi balik lagi antisipasi kita, kita tak bisa kontrol berita di luar tapi kita fokus pada fundamental perusahaan dan aturan-aturan yang dijalankan," ucap dia.
Duduk perkara Blue Bird digugat Rp 11 triliun
Untuk diketahui, gugatan dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu turut menggugat beberapa pihak di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
Adapun gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan. Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).
Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Penggugat Blue Bird tidak tercatat sebagai pemegang saham
Sementara itu, Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman mengatakan, meski Blue Bird digugat Rp 11 triliun, pihaknya memastikan penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan.
"Penggugat (Elliana Wibowo) tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata Jusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Jusuf mengatakan, sebagai perusahaan terbuka, pihaknya telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu kata dia, pihaknya memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.
"Bersama ini juga kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, di mana manajemen meyakini hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan, hal ini seiring dengan kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan perusahaannya menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis perseroan dan mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku.
"Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud," ucap dia.
https://money.kompas.com/read/2022/08/09/175858026/digugat-rp-11-triliun-di-pn-jaksel-bos-bluebird-itu-bukan-cerita-baru