Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Dapat Persetujuan Pendanaan Cepat dari KoinWorks

Dengan fitur ini, pelaku UKM dimungkinkan untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan dalam tiga sampai lima hari kerja setelah pinjaman diajukan.

Nova Putra Legian, pemilik usaha kuliner ayam geprek Geprek Gian menceritakan, dalam dua tahun terakhir bisnisnya mampu berekspansi.

"Saya menggunakan modal usaha dari KoinWorks untuk membuka 17 cabang baru di wilayah Jabodetabek sejak tahun 2020, hingga saat ini Geprek Gian memiliki 24 gerai," jelas dia dalam siaran pers, Senin (22/8/2022).

Ia menyebut fitur instant approval dapat membuat pendanaan kepada UKM jadi lebih efisien. Fitur tersebut dapat membantu UKM untuk membuat keputusan yang lebih cepat di tengah bisnis kuliner yang semakin dinamis.

Chief Executive Officer KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan, dengan menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), proses Instant Approval dalam KoinBisnis diberikan kepada para pengguna dengan pengajuan pinjaman hingga Rp 50 juta.

"Instant Approval ini sekaligus menjadi solusi asesmen pengajuan pendanaan yang semakin meningkat. Dengan terus meningkatkan aplikasi dan basis pengguna, KoinWorks optimistis dapat memajukan pertumbuhan UKM Indonesia serta mendukung target pemerintah mewujudkan 30 juta UKM go digital pada tahun 2024," ujar dia.

Selain itu, bagi pengguna internet banking, KoinWorks melengkapi fasilitas untuk menghubungkan akun KoinWorks dengan rekening bank pengguna untuk mempercepat asesmen pendanaan yang diajukan.

Dengan adanya kelebihan ini, KoinWorks dapat berkontribusi dalam mengatasi tantangan para pelaku UKM seperti akses permodalan dan infrastruktur digital.

"Sebagai langkah ke depan, KoinWorks akan berfokus pada pengembangan produk pendanaan untuk memberikan pengalaman pengguna khususnya UKM untuk lebih maksimal," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/22/125357726/cara-dapat-persetujuan-pendanaan-cepat-dari-koinworks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke