Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dalam Sepekan, Rp 2,98 Triliun Aliran Modal Asing Keluar dari Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar (capital outflow) dari pasar domestik Indonesia di pekan kelima Agustus 2022 sebesar Rp 2,98 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, aliran modal asing yang keluar tersebut berasal dari jual neto di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 4,49 triliun dan beli neto sebesar Rp 1,50 triliun di pasar saham.

"Berdasarkan data transaksi 29 Agustus–1 September 2022, nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp 2,98 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Dengan demikian sejak awal tahun 2022 sampai dengan 1 September 2022, dana asing yang keluar dari Indonesia sebanyak Rp 131,96 triliun di pasar SBN sementara dana asing yang masuk di pasar saham sebesar Rp 66,06 triliun.

Adapun seiring keluarnya dana asing pada perdagangan pekan ini, premi risiko investasi atau premi credit default swaps (CDS) Indonesia 5 tahun naik ke level 112,12 bps per 1 September 2022 dari level 107,21 bps per 26 Agustus 2022.

Sementara itu, tingkat imbal hasil (yield) SBN tenor 10 tahun naik ke level 7,14 persen, sedangkan yield surat utang AS atau US Treasury 10 tahun naik ke level 3,25 persen.

Di sisi lain, pada Kamis (1/9/2022) nilai tukar rupiah ditutup di level Rp 14.880 per dollar AS, kemudian ketika dibuka pada perdagangan Jumat (2/9/2022), nilai tukar rupiah melemah menjadi berada di level Rp 14.890 per dollar AS.

"BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, serta terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut," kata Erwin.

https://money.kompas.com/read/2022/09/02/204000626/dalam-sepekan-rp-2-98-triliun-aliran-modal-asing-keluar-dari-indonesia

Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke