Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas soal BBM Vivo: Badan Usaha Bebas Tentukan Harga...

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Untuk jenis BBM umum atau JBU ditetapkan batas atas. Badan Usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Adapun ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8 yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.

Formula tersebut terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Harga dasar yang dimaksud merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi dan biaya penyimpanan, serta margin. Sementara pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

Kemudian dalam Pasal 9, dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar Jenis BBM Umum dan/atau Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum, stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 10, Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan pelaksanaan harga jual eceran Jenis BBM Umum setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas laporan Badan Usaha. Bila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan terdapat ketidaksesuaian penghitungan dan/atau penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, maka Menteri ESDM memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara di Pasal 11 mengatur bahwa tata cara perhitungan, penyampaian laporan, dan evaluasi harga jual eceran Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, ramai di dunia maya SPBU Vivo dipadati para pengendara yang rela antre untuk mengisi BBM. Hal itu karena harga BBM di SPBU Vivo untuk produk Revvo 89 masih dijual sebesar Rp 8.900 per liter.

Banyak warganet yang membandingkan harga Revvo 89 dengan harga Pertalite Pertamina yang mencapai Rp 10.000 per liter. Padahal sesuai namanya, Revvo 89 memiliki research octane number (RON) 89 atau sedikit di bawah Pertalite yang memiliki RON 90.

Oktan adalah angka yang menunjukkan tingkat ketukan (knocking) yang dihasilkan di ruang bakar saat terjadi pembakaran. Angka oktan pada RON didapat setelah melalui hasil penelitian laboratorium.

https://money.kompas.com/read/2022/09/05/111130926/bph-migas-soal-bbm-vivo-badan-usaha-bebas-tentukan-harga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke