Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kredit Macet Restrukturisasi Covid-19 Naik Jadi 7,10 Persen di Juli 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masih ada risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan lantaran pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global masih tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada Juli 2022 terdapat kenaikan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen.

"Kami juga mencermati sedikit kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi Covid-19," ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Oleh karenanya, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan untuk menekan rasio NPL ini.

Terutama untuk sektor-sektor yang sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini ialah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu.

Dia menjelaskan, OJK telah mengambil langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu.

Salah satunya dengan menerbitkan guidance dari sisi perkreditan perbankan untuk membantu keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi melalui kebijakan restrukturisasi kredit untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada sapi.

"Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali," ucapnya.

Tak hanya itu, saat ini OJK juga sedang menyusun Rancangan POJK pada daerah dan atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam.

"Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/05/212000626/kredit-macet-restrukturisasi-covid-19-naik-jadi-7-10-persen-di-juli-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke