Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2022.

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/9/2022).

Selain itu, ia menambahkan, pengurus Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong diminta untuk mengumumkan pencabutan izin usaha LKM.

Pengurus koperasi juga harus mengumumkan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM, tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat, atau surat kabar harian lokal.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," imbuh dia.

Ihsanuddin menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Sebagai informasi, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

https://money.kompas.com/read/2022/09/07/160900826/ojk-cabut-izin-usaha-koperasi-lkm-mina-sumitra-karangsong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke