Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesan Menteri PAN-RB ke ASN Guru: Belum 5 Tahun Mengabdi, Jangan Minta Mutasi

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan terjadi maka pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak.

Oleh karenanya, Menteri Anas ingin Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi yang menaungi guru dapat membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman agar tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun mengabdi.

"Tidak hanya soal pengadaan SDM, namun juga pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia. Saya jadi bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah. Jelas formasi yang kosong di sekolah ini," ungkapnya saat melakukan audiensi dengan PGRI dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), dikutip melalui siaran persnya, Jumat (16/9/2022).

Anas bilang, saat ini penyebaran guru belum merata dan masih terpusat di pulau Jawa. Berdasarkan hal tersebut, dirinya juga telah melakukan kordinasi dengan instansi terkait serta para kepala daerah agar terjadinya pemerataan ASN guru khususnya pada daerah 3T.

"Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi ASN tidak boleh pindah dari tempat dimana dia diterima," ucapnya.

Pengadaan PPPK guru diprioritaskan 3 kategori pelamar

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menjelaskan, pada tahun ini, pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/121503226/pesan-menteri-pan-rb-ke-asn-guru-belum-5-tahun-mengabdi-jangan-minta-mutasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke