Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag dan Kejagung Buat Kesepakatan Cegah Korupsi di Sektor Perdagangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang diharapkan bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perdagangan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, dalam MoU tersebut meliputi kesepakatan untuk pertukaran data atau informasi, pengamanan pembangunan strategis bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara.

"Hari ini kami dengan pak Mendag melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi bersama antara kementerian dan yang utamanya lagi setelah gempa bumi (kasus korupsi ekspor CPO) di Perdagangan, saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, kesepakatan ini juga meliputi upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia seperti pelatihan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag oleh Kejaksaan Agung.

“Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ada permasalahan apa, kebutuhan apa, kami akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan di Kementerian Perdagangan, bagaimana Kementerian Perdagangan salah satu instansi sangat strategis dalam rangka hajat hidup orang banyak,” kata Burhanuddin.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)mengatakan, dengan adanya MoU tersebut memberikan kepastian hukum serta keberanian bagi pihaknya untuk mengambil keputusan.

Apalagi sejak terungkapnya kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang melibatkan salah satu jajaranya, menurutnya, membuat jajarannya ragu dan hati-hati dalam bertindak.

"Karena kita tahu di Kemendag ada masalah, tentu saya berharap itu tidak menjadikan teman-teman di Kemendag kemudian tidak berani mengambil keputusan penting. Saya berharap itu menjadikan teman-teman di Kementerian Perdagangan berani mengambil keputusan penting," ujarnya.

Zulhas, sapaanya, mengatakan, kementeriannya ditugaskan untuk menjaga memastikan ketersediaan pangan dan harganya terjangkau. Hal ini pun sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh sebab itu, lanjut dia, Kemendag yang menurut dia merupakan pintu untuk mendukung sektor-sektor lainnya, jika dalam pengambilan keputusan atau kebijakan terlambat tentu akan berdampak pada terganggunya stabilitas perekonomian nasional.

"Saya ambil contoh misalnya kalau di industri bautnya kurang satu aja enggak jalan. Harus cepat. Kalau Kementerian Perdagangan ragu-ragu (mengambil keputusan), menghambat pertumbuhan ekonomi dampaknya luas," jelasnya.

"Sekali lagi Kejagung terima kasih banyak dan MoU ini itu artinya sudah diterima oleh Kementerian kan tidak masalah. Dengan begitu teman-teman Kementerian Perdagangan bisa kerja lebih baik, terbuka, tapi juga cepat dan dengan begini kami bisa nanti langsung koordinasi dengan kejaksaan," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2022/09/16/151000026/kemendag-dan-kejagung-buat-kesepakatan-cegah-korupsi-di-sektor-perdagangan

Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke