Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bersama WeLab, Astra Bakal "Permak" Bank Jasa Jakarta Jadi Bank Digital

Ini merupakan lanjutan dari telah diselesaikannya transaksi akusisi Astra Financial dan WeLab Sky terhadap saham BJJ, di mana kedua perusahaan saat ini masing-masing memiliki 49,56 persen sahama BJJ.

Dengan porsi kepemilikan saham tersebut, Astra Financial dan WeLab Sky menjadi pemegang saham mayoritas BJJ, sekaligus pengendali bank tersebut.

Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro mengatakan, aksi akuisisi tersebut sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi penyedia layanan jasa keuangan ritel terdepan di Tanah Air.

"Serta mendukung perkembangan industri jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata dia, dalam keterangan resmi, Senin (19/9/2022).

Astra memutuskan untuk mengubah BJJ menjadi bank digital, dengan melihat hasil riset yang menunjukan bahwa 77 persen masyarakat Indonesia masih tergolong dalam kategori unbanked dan underbanked.

Direktur Astra Suparno Djasmin mengatakan, melalui strategi omnichannel, BJJ sebagai bank digital akan melengkapi produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

"Melalui kerja sama ini kami berharap BJJ dapat memenuhi kebutuhan pelanggan serta mempercepat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia," kata dia.

Adapun Astra dan WeLab telah berpartner dalam ekosistem teknologi finansial di Indonesia, sehingga ini merupakan kemitraan strategis kedua setelah pembentukan perusahaan patungan fintech lending bernama PT Astra WeLab Digital Arta (AWDA) pada 2018 lalu.

"Kami antusias mitra jangka panjang kami, Astra, akan bekerjasama dengan kami untuk memberikan layanan perbankan berbasis teknologi melalui BJJ di Indonesia," ucap Founder WeLab, Simon Loong.

https://money.kompas.com/read/2022/09/19/190000726/bersama-welab-astra-bakal-permak-bank-jasa-jakarta-jadi-bank-digital

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke