Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Minta DMO Dicabut, Mendag: Kalau Minyak Ngamuk, Emang di Sana Tanggung Jawab?

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak akan mencabut kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) kelapa sawit sebagai upaya mengendalikan pasokan dan harga.

"Enggak bisa, nanti kalau minyak ngamuk emang di sana tanggung jawab?," kata Zulkifli saat ditemui di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Zulhas, sapaanya, menuturkan, kebijakan DMO kelapa sawit harus tetap diberlakukan sebagai instrumen pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga.

Jika tak dikendalikan, menurut dia, gejolak minyak goreng akan terjadi lagi sehingga, besaran DMO masih akan berlaku seperti semula.

Adapun sebelumnya, Ombudsman RI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mencabut kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kelapa sawit.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan ini bukan menjadi obat dalam hal menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.

"Cabut DMO, itu jelas itu. Kalau sekarang kan ombudsman meminta itu. Jadi mereka harus melaksanakan. Jadi Kemendag harus segera mencabut DMO," ujarnya usai melakukan penyerahan LAPH Penyediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng di Jakarta Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut Yeka memaparkan, untuk mencegah kelangkaan minyak goreng terjadi lagi saat DMO kelapa sawit dicabut, bisa dilakukan dengan menjaga kestabilan harga minyak goreng.

Dia pun menyarankan agar pemerintah melaksanakan distribusi minyak goreng melalui BUMN.

"Kan ini produk tidak elastis. Jadi kalau harga minyak goreng turun, enggak akan bikin cuci tangan pakai minyak goreng kan tiba-tiba? Jadi tidak elastis, tetap saja kebutuhannya segitu," kata Yeka.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/060800326/ombudsman-minta-dmo-dicabut-mendag--kalau-minyak-ngamuk-emang-di-sana-tanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke