KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang masih akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Sebenarnya tahap akhir pendataan Non ASN tahun ini diharapkan selesai pada bulan Oktober.
Seperti diketahui, pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip laman resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.
Tahapan ini menjadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya. Pendataan ini juga dilakukan pada pekerja non ASN yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Syarat pendataan non ASN
Berikut ini persyaratan pendataan non ASN:
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN:
Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:
Itulah alur hingga tenggat waktu non ASN sesuai dengan keterangan resmi dari BKN.
https://money.kompas.com/read/2022/09/26/210851326/info-lengkap-pendataan-non-asn-syarat-dokumen-dan-tenggat-waktunya