Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Perpanjang Merek Dagang secara Online, Syarat, dan Biayanya

Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Merek yang terdaftar di DJKI Kemenkumham memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Masa berlaku ini bisa diperpanjang secara online oleh pemiliknya.

Dilansir dari laman resmi DJKI, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang telah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang waktu perlindungan merek tersebut selama 10 tahun lagi.

Syarat perpanjangan jangka waktu merek dagang

Pengajuan perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum amsa perlindungan merek habis.

Dalam hal ini, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat kuasa konsultan KI bermaterai (jika menggunakan konsultas)
  • Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)
  • Surat asli rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas

Cara memperpanjang merek dagang

1. Pesan kode billing

Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman https://simpaki.dgip.go.id, dengan tata cara berikut:

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek'
  • Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

2. Login ke laman

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat login menggunakan akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id. Perpanjangan merek dagang dilakukan dengan cara berikut:

Biaya perpanjang merek dagang

Perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dagang dikenai biaya sesuai kategori dan waktu pengajuannya.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, untuk umum dikenai biaya sebesar Rp 2.250.000 per kelas dan Rp 1.000.000 per kelas bagi UMKM.

Sementara itu, pengajuan perpanjangan merek dagang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, bagi umum dikenai biaya Rp 4.500.000 per kelas dan UMKM sebesar Rp 2.000.000 per kelas.

https://money.kompas.com/read/2022/10/09/153524826/cara-perpanjang-merek-dagang-secara-online-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke