Secara legal, merek dagang menjadi alat bukti kepemilikan yang sah di Indonesia jika telah terdaftar dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Merek yang terdaftar di DJKI Kemenkumham memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Masa berlaku ini bisa diperpanjang secara online oleh pemiliknya.
Dilansir dari laman resmi DJKI, perpanjangan jangka waktu perlindungan merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang telah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang waktu perlindungan merek tersebut selama 10 tahun lagi.
Syarat perpanjangan jangka waktu merek dagang
Pengajuan perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum amsa perlindungan merek habis.
Dalam hal ini, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan seperti:
Cara memperpanjang merek dagang
1. Pesan kode billing
Pemesanan kode billing dilakukan melalui laman https://simpaki.dgip.go.id, dengan tata cara berikut:
2. Login ke laman
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat login menggunakan akun merek ke laman https://merek.dgip.go.id. Perpanjangan merek dagang dilakukan dengan cara berikut:
Biaya perpanjang merek dagang
Perpanjangan masa berlaku perlindungan merek dagang dikenai biaya sesuai kategori dan waktu pengajuannya.
Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek, untuk umum dikenai biaya sebesar Rp 2.250.000 per kelas dan Rp 1.000.000 per kelas bagi UMKM.
Sementara itu, pengajuan perpanjangan merek dagang dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, bagi umum dikenai biaya Rp 4.500.000 per kelas dan UMKM sebesar Rp 2.000.000 per kelas.
https://money.kompas.com/read/2022/10/09/153524826/cara-perpanjang-merek-dagang-secara-online-syarat-dan-biayanya