Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramah Lingkungan, Kapal Bisa Gunakan Energi Listrik Saat Sandar di 21 Pelabuhan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan penyediaan fasilitas listrik darat atau onshore power supply (OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan. Setidaknya saat ini ada 21 pelabuhan di Indonesia yang menyediakan fasilitas OPS.

Penerapan OPS pun diperkuat dengan penandatanganan kerja sama antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan OPS pada pelabuhan di Indonesia dalam acara State-owned Enterprises (SOE) di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).

Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan, penerapan onshore power supply merupakan bagian dari pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan. Nantinya OPS yang akan dihasilkan dari kerja sama itu membuat sumber energi kapal beralih ke listrik.

"Di mana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Menurut Arif, implementasi onshore power supply menjadi salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan. OPS juga telah menjadi aksi mitigasi perubahan iklim dari transportasi laut untuk mengurangi gas rumah kaca (GRK) di sektor pelayaran.

Ia menyatakan, Kemenhub sebagai regulator akan terus menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama di sektor kelautan.

"Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” kata Arif.

Penerapan OPS mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Pada beleid itu diatur secara spesifik, bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, otoritas pelabuhan, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), atau unit penyelenggara pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Arif menilai, penerapan OPS sejalan pula dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor pelayaran.

Strategi itu mencakup penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada 2050 dibandingkan 2008, serta mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada 2050.

Selain itu, fasilitas OPS diyakini menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen-93 persen.

“Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),” jelas Arif.

Adapun penerapan OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan pemerintah. Penyediaan OPS itu harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai.

Penggunaan OPS diperuntukkan keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.

Pengoperasian OPS di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan OPS di pelabuhan dan melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.

Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan OPS di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat.

Hal itu mencakup penyediaan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai, yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.

Sejalan dengan itu, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat atau OPS di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (OPS) di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Terdapat 21 pelabuhan yang menyediakan fasilitas OPS bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia, yaitu:

1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

3. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya

7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap

10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap

11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin

12. Terminal Trisakti, Banjarmasin

13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai

14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit

15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali

16. Terminal Lembar, NTB

17. Terminal Maumere, NTT

18. Terminal Tenau, NTT

19. Cabang Makassar, Makassar

20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar

21. Makassar New Port, Makassar.

https://money.kompas.com/read/2022/10/19/084000526/ramah-lingkungan-kapal-bisa-gunakan-energi-listrik-saat-sandar-di-21-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke