Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan seperti dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, POJK Perintah Tertulis disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau pihak tertentu.

“Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau pihak tertentu.

Itu diberikan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.

"Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK," imbuh dia.

Darmansyah yakin, terbitnya POJK ini dapat meningkatkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK).

Namun demikian, ia bilang, OJK menyadari tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Misalnya, sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau pihak tertentu.

"Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau pihak tertentu yang telah memenuhi Perintah Tertulis tetapi kondisi LJK atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/26/181108726/perkuat-pengawasan-sektor-jasa-keuangan-ojk-terbitkan-pojk-perintah-tertulis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke