Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Yuk Mengenal LPS, Si Penjamin Uang Nasabah di Bank, agar Tak Terulang Krisis 1998

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui LPS. Padahal LPS menjamin dana simpanan mereka di bank.

Hal ini tercermin dari masih banyaknya masyarakat yang memilih menyimpan uang sendiri, sehingga kerap diberitakan uang simpanan tersebut hilang atau habis dimakan rayap.

"Terus terang masyarakat masih banyak yang tidak tahu LPS. Kita sering dengar cerita kan, uang Rp 100 juta ditaruh di kasur atau di bawah bantal. Padahal kalau cuma segitu taruh saja di bank, (simpanan) sampai Rp 2 miliar dijamin oleh LPS," ujarnya dalam "Beginu G20 Episode 3" yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, dikutip Selasa (1/11/2022).

Hindari peristiwa krisis 1998

Untuk itu, LPS terus mensosialisasikan perihal pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang program penjaminan LPS agar masyarakat percaya untuk menyimpan uangnya di bank.

Purbaya menjelaskan, dengan masyarakat mengetahui simpanannya di bank dijamin oleh LPS, maka masyarakat tidak perlu panik jika bank tersebut tiba-tiba bankrut. Sebab simpanannya akan digantikan oleh LPS sesuai dengan ketentuan LPS.

"Akibatnya orang enggak akan berbondong-bondong ke bank narik uangnya. Ini yang bisa mentrigger rush kan kalau dibiarkan. Supaya kita tidak mengalami lagi seperti 1998, ketika satu bank di-rush menyebar ke bank lain karena semua orang takut uangnya hilang," jelasnya.

Per September 2022, penjaminan simpanan LPS mencakup 494,39 juta rekening atau sebesar 99,9 persen total rekening dijamin penuh, sedangkan 325,77 ribu rekening atau sebesar 0,1 persen total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp 2 miliar.

"Hampir semuanya (rekening di perbankan) sudah dijamin. Jadi masyarakat harusnya kalau tahu itu akan tenang, tidak perlu takut dengan berita negatif," ucapnya.

Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;
  • Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan
  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Adapun simpanan masyarakat di bank yang dijamin LPS berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Begitupun dengan simpanan di bank syariah seperti giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah juga dapat dijamin oleh LPS.

Source: https://www.youtube.com/watch?v=yWX4DgfyrFs&ab_channel=Kompas.com

https://money.kompas.com/read/2022/11/01/104822626/yuk-mengenal-lps-si-penjamin-uang-nasabah-di-bank-agar-tak-terulang-krisis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke