Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantah BPOM, Kemendag Tegaskan Tak Terlibat Impor Kasus Obat Sirup

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, senyawa kimia PG dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan).

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Oleh sebab itu Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," tegas Didi.

Adapun sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyinggung kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Penny saat rapat di Komisi IX DPR yang membahas kasus obat sirup yang diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Bahan baku yang digunakan sebagai produksi untuk industri farmasi (obat) itu seharusnya Pharmaceutical Grade. Nah, tapi dalam hal ini Pharmaceutical Grade lah yang harus mendapatkan SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM, sehingga BPOM bisa melakukan pengawasan di awal," kata Penny dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Akan tetapi, lanjut Penny, khusus untuk pelarut PG dan PEG masuknya tidak melalui SKI BPOM.

"Tapi melalui Kemendag, istilahnya (non larangan dan pembatasan) jadi tidak melalui surat keterangan impor BPOM," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/03/160412426/bantah-bpom-kemendag-tegaskan-tak-terlibat-impor-kasus-obat-sirup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke