Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkumham: WNA yang Punya KITAP Tak Perlu Urus "Second Home" Visa

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Widodo Ekatjahjana, kebijakan second home visa tidak serta merta menghapus kebijakan yang sudah ada.

"Kalau sudah punya KITAP tidak perlu lagi mengakses layanan second home visa," katanya Coaching Clinic Keimigrasian di wisma PT SIER Surabaya, Kamis (3/11/2022).

Second home visa menurut dia lebih diperuntukkan bagi WNA miliarder dari berbagai negara di dunia yang tidak bekerja seperti pemilik KITAP. Dia mengakui banyak pemilik KITAP yang bertanya apakah dirinya harus mengakses second home visa.

"Umpama ada investor berwisata ke Tanjung Benoa lalu berkeinginan tinggal lebih lama, bisa langsung apply, pilih 5 atau 10 tahun," ujarnya.

Apalagi jika ingin melakukan kegiatan investasi, maka tidak perlu dibebani lagi dengan urusan keimigrasian.

Second home visa didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia.

Subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya.

"Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," jelasnya.

Dirut PT SIER Didik Prasetiyono berharap, second hone visa semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.

SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di PIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Mereka dantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belandan hingga India.

"Tenant kami sangat antusias menyambut kebijakan second home visa, dan mereka mengaku akan segera mengakses layanan tersebut," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/073000426/kemenkumham-wna-yang-punya-kitap-tak-perlu-urus-second-home-visa

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke