Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI Widodo Ekatjahjana, kebijakan second home visa tidak serta merta menghapus kebijakan yang sudah ada.
"Kalau sudah punya KITAP tidak perlu lagi mengakses layanan second home visa," katanya Coaching Clinic Keimigrasian di wisma PT SIER Surabaya, Kamis (3/11/2022).
Second home visa menurut dia lebih diperuntukkan bagi WNA miliarder dari berbagai negara di dunia yang tidak bekerja seperti pemilik KITAP. Dia mengakui banyak pemilik KITAP yang bertanya apakah dirinya harus mengakses second home visa.
"Umpama ada investor berwisata ke Tanjung Benoa lalu berkeinginan tinggal lebih lama, bisa langsung apply, pilih 5 atau 10 tahun," ujarnya.
Apalagi jika ingin melakukan kegiatan investasi, maka tidak perlu dibebani lagi dengan urusan keimigrasian.
Second home visa didedikasikan untuk memacu investasi di Tanah Air. Para investor dari luar negeri yang telah berinvestasi serta membuka lapangan kerja di Indonesia nanti bisa lebih lama tinggal di Indonesia.
Subyek dari second home visa yaitu orang asing tertentu yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi, wisata, dan kegiatan lainnya.
"Pengajuan permohonan second home visa ini sangat mudah melalui aplikasi berbasis website. Yakni visa-online.imigrasi.go.id. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan second home visa ini," jelasnya.
Dirut PT SIER Didik Prasetiyono berharap, second hone visa semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke Indonesia, khususnya ke kawasan industri SIER Surabaya dan PIER Pasuruan.
SIER saat ini menampung lebih dari 200 perusahaan. Di PIER bahkan 70 persennya merupakan tenant yang berasal dari penanaman modal asing (PMA). Mereka dantaranya dari Jepang, Amerika Serikat, Australia, China, Prancis, Korea Selatan, Singapura, Inggris, Jerman, Belandan hingga India.
"Tenant kami sangat antusias menyambut kebijakan second home visa, dan mereka mengaku akan segera mengakses layanan tersebut," ujarnya.
https://money.kompas.com/read/2022/11/04/073000426/kemenkumham-wna-yang-punya-kitap-tak-perlu-urus-second-home-visa