Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berpotensi Jadi Skema Ponzi, OJK Tegas Menolak Pencabutan PKU Kresna Life

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika PKU dicabut maka dikhawatirkan akan terjadi skema ponzi yang akan merugikan calon nasabah atau pemegang polis baru.

Skema ponzi dalam hal ini premi dari pemegang polis baru dapat berpotensi digunakan perusahaan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis sebelumnya yang sudah jatuh tempo.

"OJK tidak dapat memenuhi permintaan pencabutan PKU tanpa komitmen penguatan permodalan dengan pertimbangan pencabutan PKU berpotensi membahayakan kepentingan calon pemegang polis baru," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).

Dia mengungkapkan, Kresna Life telah beberapa kali menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK), terakhir kali dilakukan pada 29 Juli 2022.

Namun RPK yang diajukan tersebut dinilai belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk menyelesaikan masalah.

"Pada dasarnya RPK Meminta pencabutan PKU tanpa rencana kerja dengan dasar dan aspek jelas," kata dia.

Selain itu, RPK yang diajukan Kresna Life tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui sektor modal melalui para pemegang saham.

Kemudian RPK juga tidak memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan best interest dari para pemegang polis.

Sementara dari sisi kondisi keuangan perseroan, Risk Based Capital (RBC) Kresna Life saat ini jauh di bawah ketentuan yang dipersyaratkan dan bahkan defisit.

"OJK telah memberikan batasan waktu yang tegas terkait dengan pengerjaan RPK dan akan melakukan tindakan yang tegas jika RPK tidak dipenuhi sesuai batas waktu," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, nasabah Kresna Life menemui perwakilan OJK pada Selasa (26/4/2022). Adapun, nasabah ingin agar sanksi PKU yang diberikan OJK kepada Kresna Life dapat dicabut.

Kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, saat ini OJK sedang menunggu RPK milik Kresna Life.

"OJK mengatakan sedang menunggu RPK Kresna Life yang deadline-nya sampai tanggal 28 April 2022. Jadi itu, bukan tanggal pencabutan izin usaha, tetapi batas pelaporan RPK Kresna Life kepada OJK," kata dia setelah menemui OJK di Wisma Mulia 2, Selasa (26/4/2022).

Selain itu, pihaknya ingin sanksi PKU terhadap Kresna Life dicabut. Dengan demikian, harapannya Kresna Life dapat lebih leluasa untuk memenuhi pembayaran kepada nasabah.

"Kita minta PKU (Kresna Life) dicabut, mengingat Jiwasraya dan WanaArtha sanksinya lebih ringan, tapi ini beda," imbuh dia.

Namun demikian, berdasarkan penuturan dia, pihak OJK masih melakukan penilaian dan menunggu simulasi RPK Kresna Life agar uang nasabah baru tidak tercampur dengan nasabah lama.

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/104500326/berpotensi-jadi-skema-ponzi-ojk-tegas-menolak-pencabutan-pku-kresna-life

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke