Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KemenkopUKM: "Piloting" Minyak Makan Merah Berjalan Sesuai Rencana

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan, pilot project produksi minyak makan merah akan tetap dilaksanakan sesuai rencana.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, kerja sama piloting dengan holding PTPN III akan dilaksanakan di tiga wilayah di Provinsi Sumatera Utara, yakni Deli Serdang, Asahan, dan Langkat.

"Sebelumnya dari sisi Detail Engineering Design (DED) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah kami selesakan," ujar dia dalam keterangan pers, Selasa (8/11/2022).

Ia menegaskan, berdasarkan SNI minyak makan merah bernomor SNI: 9098 Tahun 2022, pihak di luar koperasi tidak dapat memproduksi minyak makan merah.

"Jadi setelah nanti berjalan produksi, tentu saja tidak boleh di luar koperasi petani sawit memiliki produk yang sama," imbuh dia.

Zabadi memaarkan, pihaknya tidak akan mengakui ketika nanti ada penjual produk yang dihasilkan selain oleh koperasi petani sawit.

"Kami pastikan itu ilegal," imbuh dia.

Ia menegaskan, SNI minyak makan merah hanya diperuntukkan bagi koperasi petani sawit.

Lebih lanjut, Zabadi menyebut, nantinya harga minyak makan merah akan berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 12.000.

Menurut penjelasan dia, minyak makan merah tidak banyak berbeda dibandingkan minyak goreng pada umumnya.

Minya makan merah disebut dapat digunakan sampai 4 kali proses penggorengan.

"Yang pasti ini lebih sehat dari minyak goreng biasa," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/08/181000826/kemenkopukm--piloting-minyak-makan-merah-berjalan-sesuai-rencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke