Pemberian bantuan STB gratis dilakukan seiring pemberlakuan migrasi sistem televisi (TV) analog ke digital (analog switch off/ASO).
Masyarakat yang memiliki TV analog dapat melakukan pemasangan STB agar televisinya bisa menangkap sinyal digital, sehingga tak perlu berganti ke TV digital.
Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan STB tapi belum mendapatkannya sampai dengan 2 November, dapat mengajukan secara mandiri. Bagaimana caranya?
Cara daftar penerima set top box gratis
Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, cara pengajuan bagi RTM dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.
Mekanisme pengajuan penerima set top box gratis sebagai berikut:
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga menyediakan kontak layanan via chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mengakses informasi seputar program ASO.
Syarat penerima set top box gratis
Pelaksanaan ASO telah dimulai pada 2 November lalu untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk wilayah Jabodetabek, sejumlah 473.308 unit alat bantu siaran digital (STB) telah disalurkan. Dari total target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria sehingga bantuan gagal diserahkan.
Bantuan set top box (STB) hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, yang telah terverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta terverifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
https://money.kompas.com/read/2022/11/09/111500026/cara-daftar-penerima-set-top-box-gratis-ini-syarat-dan-mekanismenya